
Persyaratan Paspor
Yang perlu disiapkan sebelum datang
Prosedur
Tiga langkah, dari ponsel sampai loket.
-
1
Daftar lewat M-Paspor
Mendaftar melalui aplikasi M-Paspor dan memilih kantor imigrasi terdekat.
-
2
Datang sesuai jadwal
Datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal yang tertera di aplikasi M-Paspor.
-
3
Wawancara
Memberikan keterangan yang benar saat proses wawancara.
Dokumen yang dibawa
Pilih keperluan Anda — daftarnya menyesuaikan sendiri.
Paspor Baru
Di M-Paspor, saat ditanya “Apakah anda sudah pernah memiliki paspor?” pilih BELUM.
0 dari 3 dokumen siap
Semua dokumen sudah siap. Jangan lupa fotokopinya.
Paspor Anak
Di M-Paspor, saat ditanya “Apakah anda sudah pernah memiliki paspor?” pilih BELUM.
0 dari 5 dokumen siap
Semua dokumen sudah siap. Jangan lupa fotokopinya.
Penggantian Paspor
Di M-Paspor, saat ditanya “Apakah anda sudah pernah memiliki paspor?” pilih SUDAH.
Paspor lama terbit 2009 ke atas
0 dari 2 dokumen siap
Semua dokumen sudah siap. Jangan lupa fotokopinya.
Paspor lama terbit sebelum 2009
0 dari 4 dokumen siap
Semua dokumen sudah siap. Jangan lupa fotokopinya.
Penambahan Nama / Endorsement
Di M-Paspor, saat ditanya “Apakah anda sudah pernah memiliki paspor?” pilih SUDAH.
0 dari 5 dokumen siap
Semua dokumen sudah siap. Jangan lupa fotokopinya.
Belum atau Sudah?
Satu pertanyaan di M-Paspor yang paling sering salah jawab.
Apakah Anda sudah pernah memiliki paspor?
Pilih BELUM di aplikasi M-Paspor.
- Belum pernah memiliki paspor, dan
- Belum pernah mengajukan permohonan paspor
Pilih SUDAH di aplikasi M-Paspor.
- Paspor sudah kadaluwarsa (habis masa berlaku)
- Penggantian dari paspor biasa ke paspor elektronik
Kesalahan dalam memilih jenis permohonan paspor berakibat permohonan ditolak dan pembayaran yang telah masuk kas negara tidak dapat dikembalikan.
Permenkumham No. 8 Tahun 2014Biaya
Tarif resmi. Pembayaran dilakukan melalui kanal resmi.
Catatan
Dua hal yang sering terlewat.
Harap membawa semua berkas persyaratan asli dan fotokopi, serta menyiapkan materai Rp10.000,- saat datang ke Kantor Imigrasi.
Petugas imigrasi berhak meminta dokumen tambahan saat wawancara pembuatan paspor jika diperlukan, terutama untuk memastikan keabsahan dokumen, memperkuat keterangan pemohon, dan/atau mencegah indikasi PMI Non-Prosedural dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).